Tim Kuasa Hukum Brigadir J akan Lapor Jokowi karena Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi

Jakarta, Purnawarta – Hari ini (30/8/2022), rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sedang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pihak Brigadir J tak diperbolehkan mengikuti prosesnya.

Atas hal itu, mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR.

“Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III,” kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dia mengatakan pihaknya merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung reka adegan rekonstruksi Brigadir J. Dia menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dalam pekan ini.

“Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini,” ujarnya.

Pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, menilai keterbukaan dalam proses rekonstruksi itu tidak berpihak kepada korban.

“Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak,” ujar Jhonson.

Menurutnya, transparansi dalam proses rekonstruksi yang sempat digaungkan hanya omong kosong. Dia pun mempertanyakan makna transparansi yang dimaksudkan dalam rekonstruksi tersebut.

“Karena itu kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan kaya begini. Ini artinya apa? Kan omong kosong semua bla-bla-bla ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? tanya hukum yang ngomong transparan itu akuntabel itu apa? Apakah akuntabel itu nggak ke publik dan nggak ke korban?” tuturnya.

“Ya langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong,” ujarnya.

Pengacara keluarga Brigadir J mengaku kecewa karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi. Polisi menjelaskan alasan pengacara Brigadir Yosua tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8).

Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.

Menurut ketentuan, memang tidak ada rekonstruksi yang menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *