Jakarta, Purnawarta – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini sudah berjumlah 3 orang. Hal itu diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Negara.
“Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni Bharada E dan Brigadir R. Mahfud tak menyebut siapa tersangka ketiga yang dimaksudnya.
Dia mengatakan penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence. Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah benar.
“Lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud berbicara mengenai tantangan psikologis dalam penanganan kasus Brigadir J. Mahfud menyebut kasus Brigadir J sudah menemui titik terang.
“Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological barrier-nya yang terbagi dua itu hierarkis dan politis. Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu sekarang yang terjadi,” beber Mahfud.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Minggu (7/8).
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Selain Brigadir Ricky, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Yoshua. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hanya tersangka ketiga yang saat ini belum diketahui identitasnya, dalam waktu dekat awak media berharap semua yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J akan terungkap.