Tepis Isu Dana Haji Dipakai untuk Infrastruktur, DPR Pastikan Aman

Purna Warta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa pengelolaan dana haji aman. DPR RI juga memastikan dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).

Ace menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Dia menambahkan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (Obligasi Syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN). “Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” katanya.

Jadi, dia menerangkan bahwa dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. “Surat berharga ini, itu ada nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, karena uang haji itu ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapapun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

“Yaitu ya rata-rata flat di angkat 7 persen, nah karena itu dana haji itu akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk diantaranya soal surat berharga syariah negara itu,” kata Ace.

“Nah apakah para jemaah haji mendapatkan nilai manfaat dari itu? Dapat, yang perlu kami sampaikan bahwa setiap tahun pembiayaan haji itu, misalnya untuk tahun 2019 yang lalu, biaya haji itu sesungguhnya Rp70 juta,” katanya.

Kemudian, kata dia, jemaah haji hanya membayar Rp35 juta. “Nah darimana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman,” jelas Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut.

“Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut ya lebih baik tabayun termasuk juga soal dana haji ini. Kalau misalnya masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya misalnya dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur,” pungkas Ace.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti. “Dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan, pasti BPKH akan menyampaikan kepada DPR,” kata Endang dihubungi terpisah.

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut. “Insya Allah komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan bahwa dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH). Dia menambahkan, setoran daftar haji sebesar Rp25 Juta dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

“Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta – Rp70 juta setiap jamaah. Untuk memcukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya,” kata Marwan.

(liputan6)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *