Jakarta, Purnawarta – Tindakan tegas diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyikapi sebagian rekening milik Pemprov Papua.
Sebagian rekening Pemprov Papua yang bernilai hampir Rp 1,5 triliun itu dibekukan oleh PPATK. Hal tersebut imbas kasus penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua. Sebelumnya disebut sudah ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah sangat besar.
“Ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah yang sangat besar. Tidak semua rekening memang (yang dibekukan), nilainya sangat besar hampir Rp 1,5 triliun,” kata Ivan kepada detikcom, Rabu (11/1/2023).
Pembekuan rekening Pemprov Papua sebagai upaya pencegahan agar tidak ada penyimpangan. Itu dilakukan sambil PPATK melakukan analisis pada rekening terkait.
“Ini merupakan upaya preventif kami agar akuntabilitas pengelolaan dana publik bisa lebih dipertanggungjawabkan, terhindar dari upaya penyimpangan,” ucapnya.
Menko Polhukam Mahfud Md juga sebelumnya sempat memberi pernyataan tentang pembekuan sebagian rekening Pemprov Papua tersebut. Pembekuan itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.