Purna Warta – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menegaskan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga tidak akan memperpanjang birokrasi.
Perpres tersebut mewajibkan setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo sebelum diterbitkan.
“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” kata Pramono mengutip laman resmi Setkab, Rabu (25/8).
Politikus PDIP itu menegaskan, arahan dan keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas yang tertuang dalam risalah harus menjadi acuan dalam menyusun permen (peraturan menteri) maupun perka (peraturan kepala lembaga).
Berdasarkan pengalaman pemerintahan Jokowi pada periode pertama, saat itu, seringkali arahan Jokowi dalam sidang kabinet maupun ratas diterjemahkan berbeda oleh jajarannya.
“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
“Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, Perpres 68/2021 tidak hanya untuk menertibkan pembuatan permen dan perka secara administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan presiden dalam sidang kabinet atau rapat terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.
“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam rapat terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” ujarnya.
Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Dalam Perpres tersebut, setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi sebelum diterbitkan. Aturan itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 dan memiliki 12 butir pasal.
“Setiap rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan presiden,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (24/8).