Jakarta, Purnawarta – Kesepakatan tingkat I oleh Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mewakili pemerintah terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tercapai.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR kini telah bersurat kepada jajaran pimpinan DPR agar produk hukum itu segera dibahas di rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus).
“Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Atas hal itu, Dasco mengatakan pihaknya akan menggelar rapim dalam waktu dekat. “Ya, menurut hasil komunikasi dengan Bu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapimkan,” katanya.
Setelahnya, kata Dasco, RKUHP ditargetkan disahkan di paripurna sebelum DPR memasuki masa reses yakni 15 Desember 2022. Lebih lanjut, Dasco meyakini DPR dan pemerintah telah melakukan kajian soal sejumlah pasal di RKUHP yang dinilai kontroversial.
“Dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ujarnya.
Dia meminta DPR dan pemerintah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai isu-isu krusial di RKUHP. Hal ini, menurutnya, dilakukan agar rencana pengesahan RKUHP tak menjadi polemik.
“Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik,” imbuh dia.
Meski demikian, masih ada celah bagi masyarakat yang merasa tidak setuju terhadap sebagian pasal yang ada pada RKUHP. Masyarakat bisa dengan cara menempuh jalur judicial review yang disalurkan lewat Mahkamah Konstitusi.