Sebut Gugatan Yusril Tak Ada Gunanya, Demokrat Apresiasi Mahfud MD

Purna Warta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan gugatan yang dilakukan Kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya. Menurut dia, kubu Moeldoko tidak bisa menjatuhkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meskipun gugatannya dikabulkan MA.

Menanggapi hal itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengapresiasi Mahfud. Dia menilai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap proposional dan jernih.

“Sebagai guru besar hukum tata negara dengan rekam jejak yang gemilang tentunya pandangan yang dipresentasikan bukan asalan, pasti didukung justifikasi dan argumentasi hukum yang kuat,” katanya dalam keterangan pers, Jumat(1/10/2021).

Partai Demokrat meyakini dan memiliki bukti kuat bahwa pelaksanaan Kongres V serta hasil yang dirumuskan sebagai produk kongres partai sudah sesuai mekanisme organisasi, tata tertib kongres dan agenda acara yang telah disepakati. Dia menjelaskan semua keputusan yang diambil dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan forum, dan pesertanya pun Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah.

“Jadi tak ada celah sama sekali. Karenanya kami sangat optimis melawan Yusril Ihza Mahendra,” ungkapnya.

Terlebih kata dia, niat Yusril tercemar. Tampil seperti negarawan yang memperjuangkan demokrasi, tapi justru malah terbaca oleh publik dengan motif agar dibayar Rp 100 miliar hingga pengamanan tambang batubara yang telah beroperasi tanpa izin di Penajam Paser Utara.

“Belum lagi ada pemasalahan pajak perusahaan tambang miliknya di Lampung Selatan yang membayar pajak melalui oknum. Jadi ini bukan motivasi sebagai negarawan, tapi lebih terbaca sebagai motivasi tukar guling dan menjadi hartawan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *