Jakarta, Purna Warta – DPR RI telah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Verrel Uziel, menyebut pembatalan ini sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Baca juga: Keutamaan Hari Jumat dalam Mencari Rezeki
“Baru saja kami keluar dari gedung DPR. Alhamdulillah, rakyat Indonesia menang, kita semua menang,” ujar Verrel dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan pada Kamis (22/8/2024). Video tersebut sudah mendapat izin untuk dikutip.
Ketua BEM UI itu juga mengajak para demonstran yang siang tadi berkumpul di DPR untuk segera pulang dan merayakan kemenangan ini. “Kepada teman-teman semua, mari segera pulang dan merayakan kemenangan kita,” katanya.
Dalam video tersebut, Verrel memperlihatkan tangan kanannya yang terluka. Ia menjelaskan bahwa tangannya robek dan berlumuran darah akibat terkena batas tol. “Ada sedikit insiden, tangan saya terluka terkena batas tol. Namun, ini semua sangat layak untuk dirayakan sebagai kemenangan bersama. Tetap aman, kawan-kawan,” ucapnya.
Sementara itu, pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Menurutnya, semua poin dalam RUU Pilkada otomatis batal, dan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
“Ya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Ketika ada undang-undang baru, maka undang-undang baru itulah yang akan berlaku. Tapi kan undang-undang barunya tidak ada. Jadi, kami tegaskan bahwa yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Suasana Sekitar DPR Kondusif Usai Demo Tolak RUU Pilkada
Dasco juga menyebut bahwa semua poin dalam revisi UU Pilkada otomatis dibatalkan. Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memproses Putusan MK tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) yang akan segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Jika revisi UU Pilkada dibatalkan, maka semua poin dalam revisi tersebut juga batal. Pelaksanaan dari hasil Putusan MK Nomor 60 dan 70 akan diatur dalam PKPU, yang merupakan kewenangan KPU,” tutup Dasco.