Jakarta, Purnawarta – Malam tadi, Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama. Polda Metro Jaya akan menahan Roy Suryo selama 20 hari ke depan. Apa tanggapan pelapor atas peristiwa ini?
“Ketika Pak Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) menyampaikan berita bahwa Saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu. Tapi ketika beliau (Kombes Zulpan) mengatakan ‘karena semua sama di mata hukum’ hati saya langsung bergetar,” kata Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Kevin mengatakan, yang awalnya dia kecewa karena Roy Suryo sempat tidak ditahan. Apalagi, masyarakat begitu besar menaruh harapan keadilan hukum kepada Polri.
“Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di tanah air ini. Karena salah satu poin yang kami perjuangan dalam kasus ini adalah ‘menuntut kesamaan hukum bagi semua anggota masyarakat, tanpa kecuali’,” ujarnya.
Kevin menyebut proses penahanan Roy Suryo bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan umat Buddha. Tetapi juga indikasi keadilan di Indonesia berjalan semestinya. Lebih lanjut, Kevin mengajak semua pihak untuk senantiasa mengawal kasus tersebut.
“Saya percaya kejadian malam tadi (penahanan) bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
“Kami tahu ini bukanlah akhir dari perjuangan ini, boleh dikatakan ini barulah permulaan. Oleh karenanya kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya,” imbuhnya.
Sementara ini, belum ada reaksi lebih lanjut dari tim kuasa hukum Roy Suryo tentang penahanan tersebut.
Pada Jumat (6/8), Roy Suryo kembali diperiksa untuk ketiga kalinya oleh polisi. Setelah pemeriksaan, Roy Suryo akhirnya ditahan polisi.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Zulpan menjelaskan alasan penahanan Roy Suryo merupakan subjektivitas penyidik, salah satunya karena Roy Suryo dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ujar Zulpan.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi sekaligus mengamankan barang bukti pada saat penangkapan Roy Suryo, barang bukti yang diamankan merupakan ponsel dan akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.