Resmi! MAKI Gugat Puan ke PTUN Minta Coret 2 Nama Calon Anggota BPK

Purna Warta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi menggugat Ketua DPR, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021. Pihak penggugat adalah MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

“Iya, sudah secara resmi kami ajukan ke PTUN. Baru saja,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).

Calon anggota yang diajukan oleh Puan berjumlah 16 orang. MAKI menilai dua anggota calon BPK diduga tak memenuhi syarat. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Boyamin mengatakan dua calon tersebut seharusnya tak lolos seleksi karena berseberangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.

Dari hasil penelusuran, kata Boyamin, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Kemudian, Harry merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru dilantik pada Juli 2020 lalu.

“Notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan (Harry) bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut ketentuan meninggalkan jabatan di lingkungan keuangan negara selama dua tahun juga dijelaskan dalam surat Mahkamah Agung (MA) nomor 118/KMA/IX/2009 tertanggal 24 September yang menguatkan tafsir UU BPK.

Oleh sebab itu, MAKI meminta agar majelis hakim PTUN dapat membatalkan dan menyatakan surat Ketua DPR tersebut tidak sah.

Kemudian, hakim diminta agar memerintahkan Puan untuk mencabut surat tersebut. Selain itu, nama Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana juga diminta agar dicoret sebagai calon anggota BPK.

“Bahwa apabila surat objek sengketa dilaksanakan maka para penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula,” tulis MAKI dalam petikan permohonan ke PTUN.

Politikus PDIP Perjuangan Arteria Dahlan keberatan dengan gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK.

“Kita harus santun lah, MAKI juga harus jangan gampangin gugat Puan Maharani. Ya seolah-olah ada permasalahan dengan Ibu Puan Maharani, hormatilah ketua DPR kami,” kata Arteria saat dihubungi Jumat malam (6/8).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *