Ratusan Ribu Hektar Tanah HGU Dikuasai Sejumlah Grup, Mahfud MD: Ini Limbah Masa Lalu

Jakarta, Purnawarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal ratusan ribu hektar tanah HGU yang ternyata dikuasai oleh sejumlah grup.

Lewat jejaring Twitter miliknya, Mahfud MD mengumumkan bahwa dia baru saja mendapat kiriman berisi daftar grup penguasa tanah-tanah HGU tersebut.

“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar, ini gila,” tulis Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat, 25/12.

Perlu diketahui, tanah HGU (Hak Guna Usaha) merupakan salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diartikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Mahfud MD mengatakan, para penguasa tanah HGU itu memperoleh hak kepemilikan bukan baru-baru ini, tetapi sudah sejak lama.

Oleh sebab itu, Mahfud MD menyebut kasus ini adalah limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sulit.

“Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tandas Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD ditanggapi oleh salah warganet dengan akun twitter @fianto94 yang mengkritiknya karena mencurahkan permasalahan itu ke Twitter.

“Kenapa bapak curhat di Twitter? Gak ambil langkah riil?” tanya dia.

Mahfud MD menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa cuitannya bukan bermaksud untuk curhat, tetapi memberi informasi perihal rumitnya penyelesaian kasus penguasaan tanah HGU ini.

“Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya (penyelesaiannya). Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya,” jawab Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, permasalahannya kini adalah buntut dari hak-hak pengusaan tanah HGU yang diberikan pemerintahan sah terdahulu kepada pengusa-penguasa itu.

“Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah, sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” terang dia.

Selain itu, Mahfud MD juga mendapat respons dari warganet yang menanyakan letak kesalahan penguasaan tanah HGU itu karena diberikan secara sah oleh pemerintah. Warganet itu mengusulkan untuk menunggu masa tanah HGU berakhir sehingga jangan diperpanjang lagi.

Mahfud MD mengatakan usul itu sangat realistis. Hanya saja, menurut dia permasalahan tidak seremeh itu karena banyak yang menganggap penguasaan tanah HGU tidak adil.

“Usul anda itu memang cara paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan ‘Ya sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya’,” kata Mahfud MD.

“Kalau gitu ya selesai. Anda setujui itu, tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil,” pungkas Mahfud MD.

Baca juga: Menteri Agama Klarifikasi Soal Afirmasi Kelompok Ahmadiyah dan Syiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *