Purna Warta – Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta mengibarkan bendera LGBT untuk memperingati Hari Anti-Homofobia pada 18 Mei 2022.
Aksi tersebut sontak mengundang kehebohan di tanah air. Berbagai pihak mengecam tindakan yang dilakukan Kedubes Inggris tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut Kedubes Inggris tidak menghormati norma hukum RI karena mengibarkan bendera LGBT. Pengibaran simbol itu dikatakan sebagai dukungan terang-terangan atas isu ini.
“Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT,” katanya di Twitter, Sabtu (21/5).
PP Muhammadiyah juga ikut menyesalkan tindakan yang dianggap profokatif tersebut.
“Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT,” kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/05/2022).
Kemenlu juga mengkritik tindakan yang dinilai sangat tidak sensitif dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia itu.
“Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia,” ujar Jubir Kemenlu, Teuku Faizasyah, Sabtu (21/5/2022) malam.
Berbeda dengan yang lain, Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf, mempersilakan tindakan tesebut. Ia mengatakan bahwa hal itu bukan urusan organisasi PBNU dan merupakan hak dari kedutaan besar tersebut.
“Silakan urusan mereka, bukan urusan kita,” kata Gus Yahya usai mengisi sambutan Konbes NU 2022, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).
Sebelumnya, Kedubes Inggris di akun Instagramnya @UKinIndonesia terlihat mengibarkan bendera warna warni dan menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Semua orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi,” tulis Kedubes Inggris di Jakarta, dikutip, Jumat 20 Mei 2022.
Selain itu, Kedubes Inggris turut mendesak masyarakat internasional memberantas diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keberagaman dan toleransi.
“Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks yang sama, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi LGBT+ orang dari segala bentuk diskriminasi,” katanya.