Jakarta, Purnawarta – Judi 303 online di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara telah diselidiki oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi pun sudah menetapkan beberapa tersangka dari 78 orang yang tertangkap basah di lokasi kejadian.
“Di antara mereka juga sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, yang nanti akan kami sampaikan dalam rilis waktu tertentu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/8/2022).
Terkait hal lainnya, termasuk soal perputaran uang, Zulpan belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Hal itu akan diungkap dalam rilis pengungkapan kasus.
“Disampaikan nanti (soal perputaran uang),” terangnya.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas perjudian sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Zulpan mengatakan saat ini timnya masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus judi (atau Pasal 303) tersebut.
“Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari pimpinan Polri untuk memberantas semua judi online yang ada,” tutur Zulpan.
78 Orang Diamankan di Lokasi Judi di PIK
Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Puluhan orang ditangkap petugas di lokasi.
“78 orang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Pengungkapan kasus itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat bisnis judi online tersebut berada di sebuah ruko kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan supervisor di lokasi. Pelaku supervisor itu berperan sebagai penanggung jawab pengelolaan bisnis judi online.