Polemik Pemecatan Terawan, Begini Tanggapan Ketua Umum IDI Saat Disebut ‘Kadrun’

Purna Warta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merespons segelintir publik yang mengolok-olok Ketua Umum IDI Periode 2022-2025 Adib Khumaidi sebagai ‘Kadrun’.

Sebutan itu sempat ramai di linimasa sosial media ketika isu rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI viral di jejaring internet.

Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria menyatakan olokan publik itu tak terlalu digubris. Ia menyebut, konsekuensi dari pejabat organisasi salah satunya adalah siap ‘dikuliti’ publik.

“Tadi kami sempat berdiskusi dengan Ketua Umum terkait tanggapan-tanggapan tadi beberapa tudingan dikaitkan dengan itu [kadrun]. Jadi dinamika organisasi ya, karena memang saat kami muncul ke publik tentu publik akan mencari latar belakang,” kata Beni dilansir CNNIndonesia di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Sejumlah warganet mengomentari Adib lantaran dirinya yang juga menjabat sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga Kesehatan MUI (LKMUI) melalui situs resminya hingga saat ini mencatut nama Adib sebagai Pelaksana Ketua MUI.

“Tanggapan Mas Adib hanya tersenyum, tertawa, dianggap wajar saja selama tidak merugikan negara. Dokter Adib tidak terlalu mempermasalahkan,” imbuh Beni.

Praktisi Kesehatan sekaligus Pegiat Media Sosial Andi Khomeini Takdir Haruni atau yang akrab disapa dokter Koko sebelumnya juga mencuitkan melalui akun twitternya @dr_koko28 bahwa polemik rekomendasi pemberhentian Terawan menjadi konflik yang dibawa pada sebutan kaum ‘Cebong dan Kadrun’.

Untuk itu, Koko meminta agar audit dan mediasi antar pihak dilakukan terbuka saja sehingga dapat disaksikan publik. Adapun sengkarut polemik ini bermula ketika sebuah video soal rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI viral di lini masa.

Dalam video itu, terdengar MKEK menyampaikan putusan pemberhentian Terawan. IDI kemudian menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi MKEK tersebut. IDI menyebut, proses rekomendasi pemberhentian Terawan sudah bermula sejak 2013 sehingga merupakan proses panjang dan penuh pertimbangan.

IDI selaku eksekutif organisasi mengaku mereka harus menjalankan amanat sidang kemahkamahan oleh badan otonom MKEK. IDI memiliki waktu 28 hari untuk mengeluarkan putusan pemberhentian Terawan tertanggal sejak sidang dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh 25 Maret lalu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *