HomeNasionalPolitikPimpinan KPK Tak Mampu Jawab Komnas HAM, Tim Kusa Hukum: Tunjukkan Kejanggalan...

Pimpinan KPK Tak Mampu Jawab Komnas HAM, Tim Kusa Hukum: Tunjukkan Kejanggalan TWK

Purna Warta – Salah satu tim kuasa hukum 75 pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) nonaktif, Asfinawati menilai ketidakmampuan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjawab sejumlah pertanyaan dari Komnas HAM semakin menunjukkan adanya kejanggalan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal itu kata Asfinawati semakin diperkuat dengan adanya perbedaan pendapat antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait TWK.

“Kalau proses yang betul semua hal sudah solid, tidak ada perbedaan pandangan lagi, tidak ada perbedaan kronologi berbagai kejanggalan-kejanggalan ini ya. Pernyataan-pernyataan yang tidak sama, ada yang tidak tahu, tidak menjelaskan ini, kan semakin menunjukkan indikasi ada proses yang tidak beres di sini,” tegas Asfinawati kepada  wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

Bahkan kata dia, sejumlah temuan itu juga membantah klaim Nurul Ghufron yang menyebut, bahwa penonaktifan 75 pegawai KPK diputuskan secara kolektif kolegial.

“Itu indikasi mungkin, itu indikasi tidak  semua pimpinan ikut, atau pertanyaannya sebetulnya dari 5 orang,  berapa sih yang memutuskan? Kan publik ingin tahu jangan-jangan cuma Firli Bahuri, kan bahaya kalau itu. Karena itu kan berarti tidak kolektif kolegial,” jelas Asfinawati.

Sebelumnya, Ghufron disebut tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan dari Komnas HAM terkait kasus TWK KPK. Hal itu diungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

Kata Anam pertanyaan itu seperti mengapa Tes tidak lakukan secara tertulis. Kemudian siapa yang mengusulkan ide TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).

“Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, karena bukan beliau (Ghufron) dan beliau juga tidak bisa menjawab,” ujar Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) kemarin.

Selain itu, ada juga pertanyaan lainnya yang tidak bisa dijawab Ghufron.

“Pengambilan kebijakan di level besar yang itu kami telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak dan ternyata dia (Ghufron) jawab tidak tahu,” ujar Anam.

Kemudian ada juga temuan lainnya, kata Anam ada perbedaan pendapat antara KPK dan BKN terkait TWK.

“BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang  diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN,” tuturnya.

Namun, belakangan Ghufron membantah pernyataan dari Komnas HAM tersebut. Dia mengklaim saat dicecar pertanyaan itu, dirinya  menjelaskan bagaimana TWK menjadi bagian dari persyaratan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan kominsioner komnas Ham Chairul Anam yg menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK,” kata Ghufron.

“Sudah saya  jelaskan bahwa pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD dan pemerintah yang sah diatur dalam  Pasal 3 huruf B. Itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang Nusantara pada tanggal 9 Oktober 2020,” sambungnya.

Kata Ghufron, dari hasil pertemuan itu disepakati sejumlah hasil.

“Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada  peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang. Dalam Test Komperensi Dasar ada tiga aspek: Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya” jelasnya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here