Jakarta, Purna Warta – Komisi II DPR bersama KPU menyepakati pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat bersama Komisi II kemarin.
“Betul. Hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Luqman menyebut DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara pilpres dan pileg digelar pada 28 Februari. Sedangkan untuk pilkada pada 27 November.
“Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Namun Ketua KPU Ilham Saputra menerangkan bahwa hal itu baru hasil rapat, belum keputusan yang bersifat final.
“Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II),” kata Ilham, Sabtu (5/6/2021).
Ilham menjelaskan bahwa konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama,” ujarnya.
Ilham menerangkan, keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
“Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain,” pungkas Ilham.
Selain menghasilkan jadwal pilpres dan pileg, rapat sejumlah pihak itu juga menghasilkan keputusan sementara berupa jadwal pemungutan suara pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; serta dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil pileg 2024.