Purna Warta – MUI menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas mengenai surat pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari posisi Ketua Umum. Dalam rapat yang digelar pada Selasa (15/3) secara aklamasi menolak pengunduran diri KH Miftachul.
Oleh karena itu, Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan KH. Miftachul Akhyar masih tetap sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025.
“Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum. Artinya permohonan mundur sebagai ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025,” kata Amirsyah, Rabu (16/3).
Amirsyah mengatakan majelis pimpinan MUI masih menilai sosok Miftachul sebagai ulama rendah hati dan mampu mengayomi sebagai pemimpin umat. Baik di posisinya sebagai Rais Aam PBNU saat ini maupun juga MUI.
Melihat hal itu, Ia berharap peran Miftachul sangat dibutuhkan untuk mempersatukan dan umat di tengah suasana menghadapi pemulihan ekonomi.
“Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dari persoalan ekonomi, politik sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai dan sukses,” kata dia.
Meski demikian, Amirsyah menyatakan bahwa nantinya keputusan akhir soal pengunduran diri Miftachul akan dibahas dalam forum Rapat Pleno. Hal itu sesuai dengan aturan organisasi MUI.
“Ya [keputusan akhir di rapat pleno]. Mekanisme organisasinya seperti itu,” kata dia.
Dalam Pasal 1 ayat 3 Bab Peraturan Rumah Tangga (PRT) MUI dijelaskan terdapat tiga faktor pengurus MUI, baik pusat maupun daerah, bisa berhenti dari kepengurusan. Yakni meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan.
Guna menentukan pengisian posisi pengurus yang lowong itu, di Pasal 1 ayat 4 PRT MUI dijelaskan MUI akan memutuskannya dalam forum rapat pleno atas usul pimpinan harian MUI. Anggota pleno MUI terdiri dari pimpinan harian, pimpinan komisi dan lembaga.
Terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud mengatakan pihaknya sudah menggelar Rapim MUI untuk membahas surat pengunduran diri Miftachul kemarin. Meski demikian, Marsudi mengatakan keputusan akhir mengenai pengunduran diri Miftachul akan diputuskan dalam Rapat Pleno MUI.
“Iya laporan aja. Ini ada begini, ada surat gitu. Baru laporan. Setelah Rapim dibawa ke rapat pleno. Kapannya [Rapat Pleno] sekjen yang tahu. Ini kan nanti rapatnya pleno,” kata Marsudi.
Sebagai informasi, sebelumnya Miftachul Akhyar telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3). Miftachul kini turut menjabat sebagai Rais Aam PBNU.
Ia beralasan pengunduran diri itu karena diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU tak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Di saat Ahwa menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ujar Miftah dalam keterangannya di laman resmi NU, Rabu (9/3).