Penetapan Capres-cawapres Pemilu 2024 oleh KPU Dilaksanakan Tanggal 13 November 

Jakarta, Purna Warta Penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, kata dia, baru setelahnya pengumuman penetapan capres-cawapres.

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka,” jelas dia.

“Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Termasuk, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto.

“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11).

Idham menjelaskan dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mempedomani hal tersebut,” jelasnya.

Meski sebelumnya ada polemik soal pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo, namun nyatanya itu telah memenuhi syarat usai putusan MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *