Jakarta, Purnawarta – Komjen Gatot Eddy Pramono selaku Wakapolri turut menghadiri langsung pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat atau tepatnya di Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo termasuk salah satu yang diperiksa dalam hal ini.
“Timsus semuanya langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, bersama timsus semuanya, termasuk yang di Bareskrim, semuanya sama, pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil laboratorium forensik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Senin (8/8/2022).
“Semua bukti nanti akan disampaikan dan nanti akan langsung dijelaskan. Semuanya lagi proses, pemeriksaan dari Dirtipidum juga masih proses, Timsus juga masih proses,” imbuh Dedi.
Dedi memang tidak menjelaskan lebih detail mengenai siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Namun, berdasarkan informasi, pihak yang diperiksa di Mako Brimob salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir Yoshua.
Kasus kematian Brigadir Yoshua ini awalnya disebut baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Peristiwa itu disebut diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo disebut berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E, yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua, yang bertugas sebagai sopir istri Ferdy Sambo, dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Belakangan seorang lagi atas nama Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal dijerat pula sebagai tersangka.
Sedangkan mengenai Irjen Ferdy Sambo disebut diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Itsus).
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi, Sabtu (6/8).
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Belum jelas apakah nantinya jenis pelanggaran akan naik menjadi pelanggaran pidana atau tidak, pihak wartawan sedang menunggu hasil dari pemeriksaan saksi-saksi.