Jakarta, Purnawarta – Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta, yaitu Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
PTDH tersebut diberikan usai Kombes Edwin diduga menerima uang dari kasus narkoba. Edwin dinyatakan telah menyalahgunakan jabatan dan melanggar kode etik.
“Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).
Dedi mengatakan Edwin diduga menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Soetta saat itu. Total uang yang diduga diterima Edwin berjumlah USD 225 ribu (sekitar Rp 3,3 miliar) dan SGD 376 ribu (sekitar Rp 3,9 miliar).
“Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sambung Dedi.
Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi etik memutuskan PTDH terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A.
Selain itu, ada putusan demosi lima tahun yang diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
Keputusan ini menunjukkan ketegasan Kapolri dalam menangani kasus narkoba dan judi yang sering menjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak kepolisian.