Jakarta, Purna Warta -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyetujui perubahan pasal dalam RUU Kementerian Negara. Putra menyampaikan lima poin catatan terkait hal tersebut.
“Fraksi PDIP DPR RI menyatakan persetujuan untuk perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk dibahas lebih lanjut,” kata Putra dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Putra menekankan pentingnya memperhatikan jumlah Kementerian Negara dalam prinsip tata kelola pemerintahan.
“Fraksi PDIP memandang bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan, jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas, efisiensi, serta prinsip-prinsip good governance dan good government,” jelas Putra.
Putra juga menyoroti keterbatasan sumber daya yang dimiliki Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan yang efisien untuk jumlah kementerian agar tidak membebani anggaran negara.
“Perubahan jumlah kementerian harus diatur secara efisien agar tidak menjadi beban bagi keuangan negara,” katanya.
Lebih lanjut, Putra menyarankan adanya pemantauan dan peninjauan oleh DPR terkait pelaksanaan UU Kementerian Negara, guna memastikan kelancaran roda pemerintahan.
“Fraksi PDIP berpendapat bahwa penambahan Kementerian harus disertai syarat dan ketentuan tertentu, termasuk kemampuan keuangan negara, dan setiap kementerian/lembaga (K/L) wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya,” ungkap Putra.
Putra juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, terutama kapasitas belanja pemerintah pusat, dalam penjelasan mengenai UU tersebut.
“Kapasitas belanja pemerintah pusat harus dipertimbangkan, dengan alokasi belanja yang lebih besar untuk rakyat sebagai penerima manfaat daripada untuk birokrasi, yang saat ini masih didominasi 50% untuk birokrasi,” tutupnya.