PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Jakarta, Purna Warta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Surat pemecatan ketiganya diumumkan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun.

Baca juga: Proyek Emas Pani Ditargetkan Produksi pada 2026, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

PDIP menerbitkan tiga surat keputusan (SK) terpisah terkait pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby. Ketiga SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDIP bersama ini tanggal 18 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12/2024).

Berikut isi 3 Surat Keputusan yang dibacakan oleh Komarudin Watubun:

1. Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan:

1. Menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024.

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri (ditandatangani)

Sekretaris Jenderal: Hasto Kristiyanto (ditandatangani).

2. Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024.

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri (ditandatangani)

Sekretaris Jenderal: Hasto Kristiyanto (ditandatangani).

3. Surat Keputusan untuk Bobby Nasution

(SK ini memiliki format dan ketentuan yang sama seperti pemecatan Jokowi dan Gibran).

Baca juga: Pengembalian 272 Benda Budaya: Rekonsiliasi Sejarah Indonesia-Belanda

Pemecatan terhadap ketiganya, bersama 27 anggota lain, menjadi langkah tegas yang diambil PDIP berdasarkan aturan organisasi partai. PDIP menegaskan bahwa seluruh keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam kongres mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *