Jakarta, Purnawarta – Partai Ummat dan KPU telah menjalani mediasi kedua yang membahas tentang gugatan parpol pemilu 2024. Hasilnya telah didapat kesepakatan antara keduanya untuk penyelesaian proses pemilu.
Mediasi digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). Putusan hasil mediasi dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu.
“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi.
Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Berikut rinciannya:
Provinsi NTT
– Kabupaten Kupang
– Kabupaten Timur Tengah Selatan
– Kabupaten Manggarai Timur
– Kabupaten Alor
– Kabupaten Sumba Barat
– Kabupaten Lembata
– Kabupaten Sabu Raijua
Provinsi Sulawesi Utara
– Kabupaten Bolaang Mongondow
– Kabupaten Minahasa
– Kabupaten Minahasa Utara
– Kabupaten Minahasa Tenggara
– Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
– Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
– Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
– Kota Manado
– Kota Bitung
– Kota Tomohon
– Kota Kotamobagu
“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Anggota Lolly Suhenty.
Adapun tahapan dan jadwal yang disepakati Partai Ummat dan KPU yakni penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol dimulai Rabu (21/12) besok sampai Jumat (23/12). Kemudian verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol mulai Jumat (23/12) hingga Sabtu (24/12).
Hasil verifikasi perbaikan akan diumumkan pada Senin (26/12) sampai Rabu (28/12), dan Jumat (30/12) akan disampaikan verifikasi faktual KPU.