Partai Buruh Usai Gugatan Pilkada Dikabulkan MK: Ini Kemenangan Demokrasi 

Jakarta, Purna Warta –  Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan mereka bersama Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, keputusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat kecil.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Indonesia Bentuknya Republik, Tapi Kelakuannya Kerajaan

Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Said Iqbal menyebut keputusan ini sebagai kemenangan rakyat kecil melawan dominasi elit politik.

“Ini bukan sekadar kemenangan Partai Buruh, tapi kemenangan demokrasi bagi orang-orang kecil yang selama ini terpinggirkan oleh oligarki politik yang dikendalikan oleh para elit. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat,” ujar Said Iqbal saat berbicara di tengah aksi massa Partai Buruh di kawasan Patung Kuda pada Selasa (20/8/2024).

Ia juga menyatakan bahwa Partai Buruh akan segera mempersiapkan kader-kadernya serta tokoh-tokoh potensial, termasuk mereka yang bukan kader partai, untuk maju dalam Pilkada 2024.

“Partai Buruh akan menyiapkan kader-kader partai dan juga mendukung orang-orang baik yang punya potensi, meskipun mereka bukan kader partai,” tegasnya.

Said Iqbal mencontohkan Anies Baswedan sebagai sosok potensial yang bisa maju kembali sebagai gubernur. Namun, ia menilai Anies menghadapi tantangan besar karena ditinggalkan oleh partai-partai besar yang seharusnya mendukungnya.

“Contohnya di DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah salah satu calon dengan hasil survei tertinggi. Ini mencerminkan kehendak masyarakat, tapi sayangnya dihalangi oleh partai-partai besar. Demokrasi seharusnya tidak dibajak seperti ini. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara adil,” ungkap Said Iqbal.

Berkat keputusan MK ini, Partai Buruh kini memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada di berbagai daerah, terutama di kawasan industri.

Baca juga: Pentingnya Meminta Maaf Jika Bersalah di Lingkungan Kerja

“Di daerah seperti Dataran Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, suara Partai Buruh cukup besar. Misalnya, di Membramo, kami meraih 19 persen suara, cukup untuk mengusung calon sendiri. Begitu juga di kawasan industri seperti Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Jepara, Pasuruan, dan Mojokerto. Dengan keputusan MK ini, kami bisa mengajukan calon sendiri, tentunya tetap bekerja sama dengan partai-partai lain untuk memenuhi syarat suara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *