Purna Warta – Seketaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta agar tidak ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama bulan Ramadan.
“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas. Apalagi jangan ada sweeping-sweeping. Jangan ada lah,” kata Amirsyah kepada wartawan, Senin (28/3).
Dia mengatakan kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan Ramadan. Hanya saja, perlu dilakukan dengan bijak terutama pengusaha yang menjajakan makanan.
“Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjualan sebagaimana yang diharapkan. Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat,” kata dia.
Sikap MUI Pusat ini tak sama dengan MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal juga meminta para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa tersebut.
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan,” kata Muhhidin di Cikarang, Jumat (25/3) dikutip dari Antara.
Ketua MUI Cholil Nafis lalu mengatakan hal berbeda. Dia mengimbau Ramadan jangan sampai menutup hajat orang yang tak berpuasa. Ia pun berharap bulan Ramadan tak dinodai oleh sesuatu yang tak semestinya dilakukan.
“Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa,” kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Senin (28/3).