Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan penghormatan atas putusan MK tersebut.
Baca juga: Menperin Tentukan Nasib Apple Pekan Depan, Berikan Dua Opsi
“PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara,” kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Andy menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia berharap norma baru yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai dengan amanat putusan MK.
“Semoga revisi UU Pemilu/Pilres mengacu kepada keputusan tersebut,” ujar dia.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam perkara itu.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Baca juga: PKS Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Terkait PPN 12% untuk Barang Mewah
Dengan dihapusnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Hal ini bertujuan untuk mencegah membeludaknya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.