Mensos Ungkap 2,7 T Dana Bansos Tertahan di Hambara

Purna Warta – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap anggaran senilai Rp2.7 triliun lebih yang merupakan dana bantuan sosial (bansos), masih tertahan di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Risma menyebut dana tersebut merupakan sisa dari realisasi anggaran tahun 2021 Kementerian Sosial.

Risma menyatakan sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kartu bansos sudah ada di bank Himbara, namun belum diserahkan ke penerima manfaat.

“Kami tahu bahwa kartu-kartu itu sudah ada di bank, namun belum diserahkan ke penerima,” katanya, Rabu (19/1) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan anggaran senilai Rp2,7 triliun tersebut 99 persen digunakan untuk bansos. Dia mengajak anggota DPR untuk turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyalurkan bansos yang masih tertahan.

Penyaluran bansos, kata dia, masih ada yang belum 100 persen. Contohnya di Bali baru 84 persen, kemudian di Jawa Tengah masih di bawah 90 persen.

Belum lagi temuan di Papua, di mana banyak kartu bansos yang belum dibagikan oleh pihak bank Himbara kepada penerima manfaat.

“Kalau bapak ibu berkenan, kita sama-sama turun untuk menyelesaikan ini supaya bisa terealisasi. Jadi nanti mungkin Februari kita bisa hampir 100 persen,” katanya.

Ia mengatakan dalam penyaluran bansos, Kemensos siap mendampingi dengan data-data sehingga dapat diketahui berapa jumlah yang masih belum tersalur, dan berapa yang kartunya masih belum dibagikan.

Selain itu Risma memaparkan dari anggaran tahun 2021 senilai Rp109.093.375.832.000 telah terealisasi sebanyak Rp105.305.449.778.017. Capaian realisasi sebanyak 97,42 persen diklaim lebih tinggi di antara kementerian lainnya.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan BRI beserta bank Himbara lain telah melaksanakan tugas dalam penyaluran bansos sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020, dan Pedoman Umum atau petunjuk teknis penyaluran bansos.

“Dalam implementasi penyaluran bansos, BRI dan bank Himbara lainnya melakukan penyaluran dengan kepatuhan dan governance yang tinggi terhadap peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya,” kata Supari dalam keterangan resmi, Jumat (21/1).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *