Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan bahwa ancaman hukuman mati untuk Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19, sepenuhnya adalah kewenangan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjerat Juliari dengan pasal suap yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Sementara ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.
“Di dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 itu memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam,” ujar Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Jadi, apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK,” sambung Arsul.
Hanya saja politikus PPP itu mengingatkan agar KPK melihat kembali konstruksi hukum bila ingin menggunakan aturan tersebut.
“Kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya, masuk apa tidak misalnya digunakan Pasal 2 UU Tipikor itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli pada 29 Juli 2020.
Sementara Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos penanganan covid-19. Ia diduga menerima fee Rp10 ribu per bansos.
Baca juga: KPK Tangkap Mensos Terkait Korupsi Bansos Covid-19