Menaker Batasi Kenaikan Upah Minimum Hanya 10% Tahun Depan untuk Jaga Daya Beli

Jakarta, Purnawarta – Upah minimum sudah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk seluruh daerah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, batas maksimal kenaikan upah minimum pada tahun depan adalah 10%.

Menaker berharap aturan tersebut masih dapat menjaga daya beli di tengah masyarakat.

Ida mengatakan dari aspirasi yang berkembang ditemukan, penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida dikutip dari Antara, Sabtu (19/11/2022).

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.

Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalamnya perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha.

Ada dua hal yang mencakup kebijakan penetapan upah minimum 2023, yakni penyempurnaan formula perhitungan serta perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Diketahui paling lambat perubahan itu harus dilakukan pada 28 November 2022 untuk tingkat provinsi, sementara pada tanggal 7 Desember 2022 nanti adalah waktu terakhir bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk menerapkan perubahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *