Jakarta, Purna Warta – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat (final and binding). Menurutnya, siapa pun yang mengingkari putusan MK sama dengan melanggar konstitusi.
Baca juga: Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Gedung DPR
Pernyataan ini disampaikan oleh Megawati saat berpidato dalam acara pengumuman bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tahap kedua PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024). Dalam pidatonya, Megawati sempat menyinggung peraturan yang ada saat ini, yang menurutnya tampak tidak memiliki pasal.
“Saya tadi bilang ke Pak, Pak, saya kan paham undang-undang tapi tidak hafal pasal. Tolong Bapak periksa, masih adakah pasalnya? Kok sekarang ini seperti ada peraturan tanpa pasal,” ujar Megawati.
Sebagai Presiden ke-5 RI, Megawati mengaku hafal pasal terkait sumpah dan janji presiden serta wakil presiden yang ditujukan kepada Allah SWT. Ia menjelaskan bahwa sumpah tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Sumpah yang diucapkan kepada Allah SWT ini juga disertai janji presiden dan wakil presiden kepada seluruh rakyat Indonesia. Sampai saya tidak ingin keliru, saya buka Pasal 9 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Megawati.
Megawati menegaskan bahwa amanat konstitusi sudah sangat jelas dan tegas. Menurutnya, amanat tersebut tidak bisa diubah kecuali melalui mekanisme amandemen.
“Amanat konstitusi ini jelas sekali. Jangan coba-coba untuk mengubahnya kecuali melalui amandemen. Ini republik apa? Saya siap menjawab, pakai pasal apa,” tegas Megawati.
Ia juga mengamati revisi Undang-Undang Pilkada yang muncul setelah keluarnya putusan MK. Megawati bahkan mengaku sempat bertanya kepada mantan Menko Polhukam Mahfud Md tentang pasal yang digunakan dalam revisi tersebut.
“Saya lihat situasinya sejak pagi, sampai saya bertanya kepada Pak Mahfud, pasal apa yang dipakai? Beliau hanya tertawa, artinya tidak ada pasalnya,” kata Megawati.
Baca juga: Istana Akan Ikut Aturan MK Selagi RUU Pilkada Belum Disahkan
Megawati menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan keputusannya bersifat final.
“Menurut Pasal 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final. Final, final. Atau dalam istilah keren, final and binding, untuk menguji undang-undang,” jelasnya.
Oleh karena itu, Megawati menegaskan bahwa mengingkari putusan MK sama saja dengan melanggar konstitusi.
“Mengabaikan putusan MK sama dengan melanggar konstitusi. Amanat ini tidak bisa ditafsirkan lain,” tegas Megawati.