Purna Warta – Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan rasial yang dilakukan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, terhadap suku Sunda. Laporan ini kekinian masih dalam tahap klarifikasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Pol Ibrahim Tompo menyebut laporan yang diterima pihaknya itu bersifat aduan.
“Ada tapi bentuknya kita terima adalah pengaduan,” kata Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Tompo menyebut penyidik masih melakukan klarifikasi terkait isi aduan tersebut. Mengingat, lokus delirious atau tempat kejadian perkara kasus tersebut sejatinya berada di wilayah Jakarta.
“Masih perlu klarifikasi karena kita semua juga tahu bahwa kejadiannya di Jakarta,” katanya.
Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang serta beberapa komunitas organisasi Kesundaan sebelumnya dikabarkan telah melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat. Laporan ini dilayangkan buntut permintaan Arteria mencopot Kajati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
“Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga,” kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Ari mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati hanya karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat menyakitkan bagi pihaknya. Khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja. Melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
“Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia,” ujar Ari.