Purna Warta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, batalnya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk ke rapat paripurna parlemen karena ada kesalahan teknis.
“Jadi RUU TPKS itu, pada waktu selesai dibahas kita sudah selesai rapim dan Bamus. Jadi itu tidak sempat dimasukkan ke rapim dan Bamus,” kata Dasco pada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Dia mengklaim tak ada masalah lain selain masalah teknis. Ia menepis kabar pimpinan DPR belum sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna.
“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1. Eggak ada masalah di situ (pimpinan tidak sepakat), sama sekali. Justru kita karena dia belum masuk ya enggak bisa kita rapimkan,” jelas Dasco.
Politikus Gerindra itu menjanjikan RUU TPKS akan dibawa ke paripurna pada masa sidang selanjutnya.
“Dan kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama segera kita masukkan dalam rapim dan Bamus untuk segera disahkan di paripurna,” klaim Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan Rancangan Undang-Undang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021.
Hal itu dikarenakan Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar pada 15 Desember 2021. Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.
“Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus,” ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Meski demikian, Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. “Akan dibawa rapur pembukaan masa sidang depan,” kata dia.
Berdasarkan agenda sidang paripurna Setjen DPR yang akan digelar siang ini, paripurna tetap digelar pada pukul 10.30 dengan dua agenda. Namun RUU TPKS tidak ada dalam agenda tersebut.