Jakarta, Purnawarta – Masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah diperpanjang.
Perpanjangan itu dilakukan terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Sudah diperpanjanglah, 20 hari aja dah yang pertama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian menegaskan masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu telah diperpanjang sebelumnya. Namun, dia tak menyebutkan kapan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan.
“Saya nggak inget tanggal,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).
Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.