Ma’ruf Amin Minta MUI Kaji Fatwa Pembolehan Ganja untuk Pengobatan

Purna Warta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ganja di dalam Al-Qur’an telah dilarang. Hal ini jika dilihat dari masalah atau kemudaratannya.

“Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur’an dilarang,” ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/).

Namun, Ma’ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian terkait wacana ganja digunakan untuk pengobatan atau medis. Sehingga akan segera dikeluarkan fatwa untuk pedoman penggunaan ganja untuk medis.

“Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria,” papar Ma’ruf.

Wapres mengatakan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI nanti akan bisa menjadi pedoman oleh semua pihak salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf juga meminta agar di dalam Fatwa MUI nantinya ada klasifikasi terkait ganja terutama yang akan digunakan untuk medis.

“Saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” katanya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *