MAKI Ajukan Gugatan terhadap Puan Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Purna Warta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta berencana mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani. Gugatan tersebut berkaitan dengan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Ada pun gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3/10/2017 sampai 20/12/2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan,” ungkapnya.

Untuk itu, Boyamin mengatakan, gugatan tersebut diajukan bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang yang dimaksud.

“MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” tuturnya.

“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” sambungnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *