Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Covid-19

Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dijatuhkan karena permasalahan pandemi Covid-19.

Mahfud mengklaim tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam sebuah dialog dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Senin (26/7).

“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/7).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengaku setuju dengan pernyataan Mahfud. Said menyebut saat ini mulai muncul gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi.

“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan Menteri-menterinya,” ujarnya.

Said menyebut kelompok tersebut sebenarnya sadar untuk melengserkan Jokowi tak mudah karena sistem pemerintahan Indonesia presidensial bukan parlementer. Ia menduga pihak-pihak tersebut sengaja mengganggu agar program-program pemerintah gagal.

“Sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” katanya.

(Cnnindonesia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *