Jakarta, Purna Warta – Mahfud Md, cawapres nomor urut 3, telah menghadiri dialog bersama lintas tokoh masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar). Warga setempat dalam dialog tersebut mengadukan kekhawatiran mereka mengenai hak-hak adat.
Dialog digelar di Gedung Long See Tong, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/12/2023). Salah satu warga yang hadir menceritakan kekhawatiran akan hilangnya hak-hak adat dan meminta hukum adat diakui.
“Kami ini agak awam, yang kami lihat sekarang di dalam pembukaan UUD 1945, kira melindungi seluruh rakyat, bangsa Indonesia. Tetapi ini di sini agak melenceng, kenapa? begini, seperti di Rempang itu hak adat sudah hilang. Inilah barangkali, mungkin kami khawatir pula ke daerah Sumatra Barat atau Padang. Kami harapkan apabila Pak Mahfud duduk nanti, tolong luruskan aturan-aturan ini seperti ada di dalam pasal 18B itu keberadaan hukum adat diakui,” kata salah satu warga yang ikut dialog itu.
Mahfud kemudian menjawab. Dia mengatakan ada dua persoalan terkait pengakuan hukum adat. Dia mengatakan aturan yang ada saat ini banyak merugikan masyarakat adat.
“Satu, masalah perlindungan terhadap hak-hak adat dan tanah-tanah adat. Yang sekarang ini banyak merugikan masyarakat adat,” kata dia.
Mahfud juga bercerita soal tanah ulayat yang tiba-tiba diambil pengembang. Menurutnya, hal itu terjadi karena belum ada aturan yang jelas terkait persoalan tersebut.
“Itu betul, Pak, bukan hanya terjadi di sini. Banyak sekali tanah ulayat, hak adat itu, tiba-tiba menjadi lahan yang diambil oleh pengembang,” jelasnya.
“Kemudian sekarang juga ada di dalam bagian hak asasi manusia, perlindungan atas hak-hak komunal, komunal itu hak-hak adat dengan segala haknya. Di situ disebut diatur dengan Undang-Undang,” sambungnya.
Mahfud mengatakan Undang-Undang terkait hak-hak adat belum selesai dibahas. Dia mengatakan Pemerintah Daerah juga banyak yang belum membuat aturan untuk melindungi hak-hak adat.
“Karena apa? Karena materinya itu selalu jadi perdebatan. yang sebenarnya pemerintah juga meminta Pemda-pemda itu membuat Perda-nya sendiri sebelum undang-undangnya jadi,” ucapnya.
“Tapi banyak daerah yang belum buat. sehingga banyak sekali tanah-tanah yang seharusnya milik adat, tiba-tiba menjadi kegiatan industri karena investasi yang besar-besaran,” sambung Menko Polhukam ini.
Mahfud berjanji aturan terkait hak-hak adat akan dibuat. Dia mengatakan pemerintah tak mungkin melakukan sesuatu tanpa ada landasan hukumnya.
“Ini nanti akan diatur, Pak, akan diatur dulu. Karena kita tidak boleh juga langsung menindak tanpa ada aturannya,” ucap Mahfud.
Pembuatan undang-undang berdasarkan hukum adat bukanlah suatu hal mudah mengingat setiap adat di setiap daerah berbeda dan masing-masing perlu dibuatkan aturan khusus.