Jakarta, Purna Warta – Nicholay Aprilindo selaku Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menilai saksi yang dihadirkan oleh tim hukum dari Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dengan pokok perkara. Menurut Nicholay, penjelasan para saksi tidak sesuai dengan persoalan utama.
“Jadi beberapa keterangan saksi di sini tidak memiliki kolerasi langsung dengan pokok perkara yang dimohonkan oleh para pemohon. Demikian juga tidak menjelaskan relevansi apa keterangan saksi itu terhadap permohonan,” kata Nicholay dalam konferensi pers di MKRI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
“Jadi kita melihat keterangan dari saksi itu yang tidak memiliki korelasi secara yuridis,” sambungnya.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, pun mengatakan hampir semua saksi yang dihadirkan mengaku sudah melaporkan kejadian pelanggaran ke panwaslu. Yusril menilai permasalahan tersebut seharusnya bisa dikatakan sudah selesai.
“Kami merasa sangat bersyukur karena saksi-saksi ini menerangkan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran tertentu di tempat-tempat tertentu, seperti di Pandeglang, Banten di Gunungkidul, Yogyakarta, di Medan dan lain-lain,” kata Yusril.
“Tapi hampir semua mengatakan sudah melapor ke Panwas Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti. Artinya, persoalan itu sudah selesai, jadi tidak bisa lagi dibawa ke MK,” Sambungnya.
Sementara itu, soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Yusril mengatakan hal itu tak bisa dibuktikan jika hanya menghadirkan tujuh saksi.
“Jadi, kalau yang selama ini didalilkan oleh para pemohon, khususnya pemohon 2, bahwa mereka akan membuktikan terjadinya pelanggaran TSM terstruktur sistematis dan masif dengan hanya menghadirkan 7 orang saksi, dia tidak bisa membuktikan apa-apa,” tuturnya.
Oleh karena itu tim hukum Prabowo-Gibran menilai hal ini sebagai permasalahan yang sudah selesai dan tidak perlu diperdebatkan.