KPU Yakin Hasil Pemilu Sudah Penuhi Unsur Akuntabilitas 

Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendapat gugatan dari pihak paslon 01 dan 03 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), siap menghadapi gugatan tersebut. KPU RI berkeyakinan hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan sudah memenuhi unsur akuntabilitas.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu yang telah menetapkan hasil perolehan suara secara nasional untuk seluruh peserta pemilu tentunya sangat siap menghadapi proses PHPU di MK,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

“Karena kami sangat yakin bahwa suara yang telah ditetapkan itu dapat memenuhi akuntabilitas publik, karena prosesnya dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif dalam proses rekapitulasi,” sambungnya.

Idham menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu jumlah perkara yang teregistrasi di MK. Idham menegaskan KPU akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB,” ujarnya.

KPU siap menjalani proses hukum untuk mempertahankan dan mempertanggungjawabkan keputusan dan kredibilitas mereka di mata publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *