Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakhiri tahap pendaftaran calon independen untuk Pilkada 2024 dan kini fokus pada penyelesaian administrasi.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dokumen pendukung calon independen telah dimulai. KPU memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk daftar pendukung, fotokopi KTP, dan jumlah pendukung yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, calon independen yang dokumennya lengkap akan menerima berita acara dari KPU, sementara yang belum lengkap akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Setelah tahap verifikasi administrasi selesai, proses verifikasi faktual akan dilakukan dengan menggunakan metode sensus, di mana daftar pendukung akan diverifikasi secara langsung oleh KPU di daerah setempat.