Purna Warta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 2024.
KPU menyampaikan penegasan ini untuk menyikapi berita yang menyebutkan kemungkinan Pilkada Serentak 2024 Diundur ke 2027.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (17/8), KPU mencantumkan beberapa poin untuk meluruskan pemberitaan ini.
“Pertama, respons atau isi dari berita yang menjadi acuan adalah kondisi saat itu [Juni 2020] di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan,” tulisKPU.
KPU kemudian menjelaskan bahwa dua hari setelah berita tersebut tayang (25 Juni 2020), anggota KPU RI, Ilham Saputra, selaku narasumber yang dikutip dalam pemberitaan telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.
Selanjutnya pada poin ketiga, KPU menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.
KPU menambahkan bahwa kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan Undang-Undang (UU) ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.
Sementara itu, KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sesuai aturan,KPU juga hanya dapat memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.
Terakhir, KPU menjelaskan bahwa dalam prosesnya, semua dilaksanakan dengan berkoordinasi dalam bentuk Tim Kerja yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kesepakatan Tim Kerja Bersama menetapkan bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
Dalam hal ini, Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024.