KPU Jelaskan Penghitungan Suara Dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden 

Jakarta, Purna Warta – Tanggal 14 Februari 2024 merupakan tanggal terpilih untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden akan dihitung terlebih dahulu baru kemudian suara DPR, DPD, dan DPRD Kota.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pidatonya menjelang hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). Hasyim mengatakan pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

“Setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara,” kata Hasyim.

“Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden,” sambung dia.

Setelahnya, kata Hasyim, penghitungan suara dilanjutkan dengan menghitung suara anggota DPR. Kemudian, dilanjutkan dengan anggota DPD.

“Dilanjutkan dengan menghitung suara untuk pemilu DPR. Yang ketiga memilih untuk menghitung suara pemilu DPD,” ujarnya.

Kemudian yang terakhir, Hasyim mengatakan petugas akan lanjut menghitung suara anggota DPRD di provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota.

“Selanjutnya yang keempat, urutan keempat adalah menghitung perolehan suara pemilu DPRD di provinsi dan yang kelima adalah menghitung suara hasil pemilu DPRD di kabupaten/kota,” tuturnya.

Itulah tahapan penghitungan suara dari seluruh Pemilu 2024 yang ditentukan oleh KPU. KPU mengajak semua pihak untuk ikut serta menyukseskan pemilihan dan penghitungan dengan cara ikut mengawasi dan mengawal pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *