KPU Bantah Tim AMIN Soal Tudingan Menangkan Paslon Tertentu

KPU Bantah Tim AMIN Soal Tudingan Menangkan Paslon Tertentu

Jakarta, Purna Warta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tudingan dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) soal adanya rekayasa data dalam sistem perhitungan suara di server Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenangkan paslon tertentu secara otomatis.

“Algoritma dalam sistem komputasi Sirekap dirancang untuk menampilkan data perolehan suara di TPS berdasarkan Formulir Model C hasil,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Idham mengatakan pemungutan suara dilakukan dengan terbuka dan disaksikan oleh saksi dari peserta pemilu. Prosesnya juga, kata Idham, diawasi oleh pengawas TPS.

“Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan secara terbuka di mana dapat disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar,” ujarnya.

Idham menerangkan KPPS menyerahkan formulir model C ke saksi saat penghitungan suara selesai sehingga bisa langsung memeriksa keakuratan data. Idham menilai tuduhan Timnas AMIN itu tidak beralasan.

“Pasca-selesai penghitungan suara di TPS, KPPS menyerahkan dokumen formulir model C hasil salinan kepada para saksi peserta Pemilu. Sebelum diserahkan saksi dapat memeriksa keakuratan data peroleh suara tersebut,” ujarnya.

“Jika terdapat ketidakakuratan dalam penulisan formulir model C hasil tersebut, saksi peserta pemilu dapat langsung meminta untuk dikoreksi. Jadi dengan demikian tuduhan yang tidak beralasan di tengah transparansi KPU,” tambah Idham.

KPU juga mengimbau semua pihak untuk melaporkan apapun dugaan kecurangan terkait Pemilu 2024 jika memang terbukti sebagai hal yang curang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *