KPU Akan Lakukan Undian Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Tanggal 23 September

Jakarta, Purna Warta –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, pada 23 September 2024, KPU akan mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon.

“Sehari setelah penetapan paslon pada 22 September, KPU daerah akan menggelar pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Idham juga menjelaskan bahwa saat ini KPU daerah tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan paslon. Proses verifikasi ini berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Baca juga: Anies Bicara Soal Kemungkinan Buat Partai Baru

“Pada tanggal 5-6 September, KPU daerah akan menyampaikan hasil penelitian administrasi tersebut. Kemudian, dari 6 hingga 8 September, paslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI mencatat terdapat 51 paslon kepala daerah dari jalur independen yang mendaftar untuk Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, 38 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, dan 12 pasangan calon Walikota-Wakil Walikota.

Sementara itu, pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik berjumlah 1.467 pasangan calon. Mereka terdiri dari 100 pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, 1.095 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, dan 272 pasangan calon Walikota-Wakil Walikota.

Sebagai informasi, Pilkada serentak akan digelar di 545 wilayah, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri telah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *