KPU Akan Bahas Perihal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

Jakarta, Purna Warta –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membahas mekanisme Pilkada ulang yang direncanakan berlangsung pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Baca juga: Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Akan Diambil Sumpah Pekan Depan

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong. Namun, KPU belum menentukan secara pasti kapan pilkada ulang akan digelar jika skenario ini terjadi.

“Terkait dengan kotak kosong, kami akan mensimulasikan waktu yang dibutuhkan. Setelah hasil Pilkada 2024 selesai, kami akan menghitung berapa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkada ulang,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU belum bisa memastikan tahapan pilkada ulang. Namun, ia menegaskan bahwa simulasi mengenai hal tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Mengenai kapan, tanggal, dan waktu pelaksanaan pilkada ulang, termasuk berapa lama prosesnya, apakah 11 bulan, 9 bulan, atau kurang, kami belum bisa memastikan. Tapi, dalam waktu dekat kami akan mensimulasikannya sambil mempersiapkan pilkada ini,” tambahnya.

Pada awalnya, KPU mencatat ada 43 wilayah yang memiliki calon tunggal selama masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Wilayah-wilayah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.

Setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September, dua wilayah berhasil menambah pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal. KPU kemudian membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan calon tunggal, wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta wilayah yang bersengketa di Bawaslu. Saat ini, jumlah wilayah dengan calon tunggal telah berkurang menjadi 35.

“Nantinya, kepastian apakah semuanya memenuhi syarat akan ditetapkan pada tanggal 22 September di kabupaten dan provinsi, bersamaan dengan penetapan daerah-daerah lain,” ujar Afifuddin.

Baca juga: Jokowi Minta Segala Kegiatan di Papua Dikawal TNI-Polri Untuk Cegah Penyanderaan 

Berikut adalah 35 daerah dengan calon tunggal per Jumat (20/9/2024):

1. Provinsi Papua Barat

2. Kabupaten Aceh Utara

3. Kabupaten Aceh Tamiang

4. Kabupaten Asahan

5. Kabupaten Pakpak Bharat

6. Kabupaten Serdang Bedagai

7. Kabupaten Nias Utara

8. Kabupaten Dharmasraya

9. Kabupaten Batanghari

10. Kabupaten Ogan Ilir

11. Kabupaten Bengkulu Utara

12. Kabupaten Lampung Barat

13. Kabupaten Tulang Bawang Barat

14. Kabupaten Bangka

15. Kabupaten Bangka Selatan

16. Kota Pangkal Pinang

17. Kabupaten Bintan

18. Kabupaten Ciamis

19. Kabupaten Banyumas

20. Kabupaten Sukoharjo

21. Kabupaten Brebes

22. Kabupaten Trenggalek

23. Kabupaten Ngawi

24. Kabupaten Gresik

25. Kota Pasuruan

26. Kota Surabaya

27. Kabupaten Bengkayang

28. Kabupaten Tanah Bumbu

29. Kabupaten Balangan

30. Kota Samarinda

31. Kabupaten Malinau

32. Kota Tarakan

33. Kabupaten Maros

34. Kabupaten Muna Barat

35. Kabupaten Pasangkayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *