Purna Warta – Sejumlah spanduk yang mengkaitkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) bermunculah di ibukota. Salah satunya spanduk Andika Perkasa berkaos dengan logo PKI terlihat di kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Menanggapi ini Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan kepolisian harus mencari dan mengusut pemasang spanduk tersebut.
Menurut Dave Laksono, ada indikasi perbuatan tindak pidana dalam pemasangan spanduk-spanduk yang mengaitkan Panglima TNI dengan PKI tersebut.
“Saya meminta kepada aparat kemanan untuk mengusut siapa siap mereka itu. Menurut saya ada berpotensi pasal-pasal yang dilanggar. Harus dicari tau siapa mereka. Siapa yang membiayai dan tujuannya apa,” ujar Dave Laksono, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dave Laksono juga menyatakan bahwa perbuatan pemasangan spanduk tersebut merupakan tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Dia menilai pemasangan spanduk yang mengaitkan Panglima TNI dengan PKI jelas-jelas bertujuan mendeskreditkan sosok Andika Perkasa.
Selain itu, pemasangan spanduk juga merupakan upaya politik untuk menjadikan isu komunis sebagai komoditas politik.
Dave menyatakan apa yang dilakukan Panglima TNI dengan mengizinkan keturunan PKI untuk menjadi anggta TNI jika lolos seleksi, merupakan hal yang tepat.
Sebab, memang tidak ada landasan hukum untuk melarang seorang keturunan anggota PKI untuk menjadi anggota TNI.
“Ketika ditanya keturunan PKI dilarang masuk itu landasan hukumnnya tidak ada. Tidak ada yang melarang.” ujarnya.
Sebelumnya Spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkaus palu arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dipasang di Tanah Abang dan Menteng, Jakarta Pusat.
Diberitakan Kompas.com, Di Tanah Abang, spanduk provokatif tersebut sempat dipasang di depan Kantor Kelurahan Gelora. Foto spanduk itu kemudian sempat viral di media sosial.
Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.
Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin. Tidak lama kemudian, spanduk dengan tulisan “Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru” itu langsung dicopot. “Sudah dibawa ke Koramil spanduknya,” ujar Dicky, dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (4/4/2022).