Jakarta, Purna Warta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dinilai berjalan dengan baik dan kondusif. Meski begitu, ia mengingatkan publik untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU yang akan diperoleh melalui proses rekapitulasi berjenjang.
“Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Afif menjelaskan tahapan berikutnya setelah pemungutan suara adalah penghitungan hasil di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Hasil ini kemudian disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28–30 November 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK akan berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2024,” lanjutnya.
Selanjutnya, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Pada tahap ini, KPU daerah akan menetapkan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota.
Afif memastikan KPU RI akan terus memberikan pembaruan informasi seiring dengan kemajuan tahapan rekapitulasi di daerah.
“KPU RI sudah memerintahkan seluruh jajaran di kota dan kabupaten untuk menyampaikan update yang sama. Jadi, secara berjenjang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sesuai jadwal,” jelasnya.
Dengan proses yang sistematis dan berjenjang ini, KPU RI berkomitmen memastikan integritas dan transparansi dalam penghitungan hasil Pilkada Serentak 2024. Publik diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang akan diumumkan setelah seluruh tahapan selesai.