Purna Warta – Partai Buruh mengaku kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang.
Revisi Undang-Undang yang membuat Omnibus Law dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi itu pembahasannya di DPR dikecam oleh para buruh.
“Kami kecewa berat kepada wakil-wakil kita di parlemen,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Mei 2022.
Partai Buruh bersama Serikat Buruh bakal menggelar aksi demo besar pada 8 Juni 2022.
“Melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2022.
Said menerangkan aksi besar-besaran ini bakal digelar selama tiga hari berturut-turut. Massa akan membawa tuntutan menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut,” kata Said.
Pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 – 2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut.
Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi. Akhirnya DPR Sahkan RUU PPP.
Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan bakal mengadakan aksi mogok produksi secara nasional, bersama serikat pekerja di seluruh Indonesia, jika DPR terus melanjutkan pembahasan RUU revisi UU PPP.
Said mengatakan, buruh melihat RUU PPP hanya dijadikan DPR sebagai alat untuk menyiasati UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.
“Melakukan stop produksi atau mogok nasional kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja dipaksa dibahas mengulang kembali apa yang sudah dipersoalkan dari awal hanya karena revisi UU PPP dikebut demi menyiasati hukum,” kata dia saat konferensi pers secara daring, Rabu, 9 Februari 2022.
Terkait rencana mogok ini, Ferri belum dapat memastikannya. Ia mengatakan Partai Buruh bakal segera memberikan pernyataan sikap mengenai hal ini. “Kami akan adakan konferensi resmi,” ujar dia.