Jubir Vaksinasi Kemenkes: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

Purna Warta – Juru Bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia menyatakan bahwa tuduhan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar hak asasi manusia (HAM) tidak memiliki dasar.

Dia berkata PeduliLindungi sudah ikut berkontribusi pada penularan Covid-19 yang rendah di Indonesia, terutama dalam menghadapi gelombang varian Delta dan Omicron.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Nadia, Sabtu (16/4).

Ia meminta agar laporan asli tentang PeduliLindungi itu dilihat lebih seksama. Nadia pun meminta agar para pihak terkait berhenti memperkeruh laporan tersebut dengan seolah-olah menyimpulkan PeduliLindungi telah melakukan pelanggaran HAM.

“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM,” ucapnya.

Nadia menerangkan, penggunaan PeduliLindungi secara masif sudah memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat;

Fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan warga negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Menurutnya, PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru alias new normal.

Sebelumnya beredar tudingan bahwa Pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Tudingan itu termuat dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

“Pemerintah membuat Peduli Lindungi, aplikasi ponsel pintar yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19,” seperti dikuti dari laporan tersebut, Sabtu, 16 April 2022.

Laporan itu menyebut aplikasi itu berupaya melacak penyebaran virus dengan mewajibkan orang yang memasuki ruang publik untuk melakukan registrasi menggunakan aplikasi.

Aplikasi itu menyimpan informasi tentang status vaksinasi. Laporan menyebut organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan tentang privasi data penduduk. “LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” kata laporan itu.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *