PurnaWarta — Buntut keputusan Jokowi untuk menjadikan Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro merangkap jabatan menuai kontra dari beberapa politikus. Misalnya salah satu politikus PDIP, Andreas Pareira mendesak pemerintah menjelaskan alasan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Ia mempertanyakan apakah langkah pemerintah merevisi Statuta UI untuk menyelamatkan Rektor UI Ari Kuncoro dari rangkap jabatan.
“Apakah revisi suatu PP bisa sedemikian mudah untuk menyelamatkan Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013 sehingga harus direvisi?” kata Andreas kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/3).
“Pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah,” tambahnya.
Dia menyatakan pemerintah harus menjelaskan alasan merevisi Statuta UI agar tidak menjadi preseden buruk yang melahirkan anggapan bahwa sebuah regulasi bisa diutak-atik dengan mudah demi jabatan seseorang.
Secara moral, Andreas melanjutkan, langkah merevisi Statuta UI menjadi preseden yang tidak patut dilakukan
Apalagi, menurutnya, regulasi yang diubah tersebut menyangkut dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi penanggung jawab intelektualitas publik, moral, dan etika publik bangsa.
Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal rangkap jabatan dilarang dalam Peraturan Pemeritnah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.
Larangan rangkap jabatan pada statuta baru ini hanya spesifik pada satu jabatan, yakni direksi.
Persoalan rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik setelah Rektor UI diduga melanggar peraturan karena menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Ari terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020.
Belakangan, Ari memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.
Pengunduran diri Ari tertulis dalam keterbukaan informasi yang disampaikan bank BUMN tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik,” tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7).